Jumlah Hari:
7 Hari
Berkas akan diproses di Medan
Masa Tinggal:
15 – 30* Hari kerja
Berlaku:
3 Bulan
Masa tinggal & masa berlaku akan di tentukan oleh kedutaan besar.
Bagi pemegang paspor keluaran Jakarta dan berdomisili di Jakarta tetapi kartu keluarga dan KTP asal Sumatra, tetap harus memproses visa di Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Begitupun sebaliknya.
Untuk pemohon visa Jepang yang sedang berkuliah dengan status Sarjana (S1) wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa bagian depan dan belakang, Kartu Hasil Studi terakhir, dan surat keterangan langsung dari kampus yang menjelaskan bahwasannya Anda masih aktif berkuliah di jurusan apa dan sudah berapa lama berkuliah. Tidak berlaku untuk tingkat Diploma dan tidak berlaku untuk mahasiswa S1 yang sudah tamat/ lulus.
*Untuk pemohon visa yang memiliki e-paspor (elektronik paspor) atau paspor yang memiliki chip di dalamnya wajib melapor ke konsulat /kedutaan Jepang terdekat di wilayah provinsi masing-masing sebelum melakukan perjalanan langsung ke Jepang. Atau registrasi terlebih dahulu.